Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Hakim hanya Copy-Paste Tuntutan dan Replik Jaksa

Hotman Paris menganggap hakim hanya mengulang tuntutan dan replik jaksa dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tanggapi Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Hakim hanya Copy-Paste Tuntutan dan Replik Jaksa
Ibriza
Hotman Paris menganggap hakim hanya mengulang tuntutan dan replik jaksa dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara terpidana kasus peredaran narkoba jenis sabu Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menanggapi vonis penjara seumur hidup terhadap kliennya tersebut.

Menurutnya, hakim hanya mengulang tuntutan dan replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam memutuskan vonis yang dijatuhkan.

"Majelis hakim 99 persen mengcopy-paste tuntutan dan replik dari jaksa. Mengcopy-paste. Contohnya ada nggak melihat pertimbangan hakim mengenai perintah dari Teddy Minahasa tanggal 28 September (2022) agar musnahkan (sabu), tidak dipertimbangkan (hakim) sama sekali," ujarnya usai sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain itu, Hotman menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan untuk memutuskan vonis kepada Teddy Minahasa.

Ia pun mencontohkan, ketika Teddy Minahasa ingin melakukan tindak pidana tetapi lalu mengurungkan niatnya untuk melakukan hal tersebut, maka tidak ditemukan unsur pidana yang dimaksud.

"Kalau seorang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya kemudian, dia mengatakan tidak jadi dan dia sudah mengatakan kepada orang yang sama-sama melakukan (untuk tidak jadi melakukan tindak pidana), itulah namanya tidak ada meeting of meeting atau kesepakatan untuk melakukan tindak pidana itu," bebernya.

Baca juga: Ekspresi Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati Kasus Narkoba, Pamerkan Wajah Sumringah

Kemudian, Hotman juga menyoroti terkait Teddy yang dinyatakan hakim terbukti menikmati uang hasil peredaran narkoba jenis sabu.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan peristiwa tersebut hanya disaksikan oleh terdakwa lain yaitu mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Di sisi lain, sambungnya, selama persidangan, tidak ada saksi yang mengungkapkan bahwa Teddy menikmati uang hasil peredaran narkoba jenis sabu.

"Tidak ada saksi yang mengatakan bahwa dia (Teddy) menerima uang, tidak ada sama sekali. CCTV juga tidak," ujarnya.

Hotman juga mengaku keberatan terkait dinyatakannya oleh hakim bahwa Teddy menukar sabu dengan tawas.

Baca juga: Hal Meringankan pada Vonis Teddy Minahasa hingga Membuatnya Lolos dari Hukuman Mati

Senada terkait dengan tidak adanya saksi saat Teddy menerima uang penjualan sabu, Hotman juga mengungkapkan penukaran sabu dengan tawas juga tak dilihat oleh saksi.

Dengan seluruh keberatannya tersebut, Hotman menilai keputusan vonis hakim terhadap Teddy tidak meyakinkan.

"Keputusan hakim sangat mengambang dan paling parah adalah mengesampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan bahwa apabila buktinya adalah bukti elektronik seperti WA chat, harus digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangakan"

"Berarti hakim telah melanggar UU ITE, hakim telah melanggar hukum acara. Benar-benar mengcopy-paste tuntutan jaksa," tuturnya.

Lebih lanjut, Hotman menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

Bahkan, ia mengungkapkan jika putusan di tingkat banding masih tidak memuaskan, maka akan diajukan sampai tahap Peninjauan Kembali (PK).

Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hakim ketua, Jon Sarman Saragih memvonis Teddy Minahasa agar dipenjara seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa," ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya, dan memanfaatkan jabatan untuk praktik jual beli narkotika.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Nggak Usah Diperintah, Banding

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Teddy dinilai berprestasi dan berdedikasi selama menjadi anggota Polri selama 30 tahun serta belum pernah dihukum.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun."

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman Saragih.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar eks Kapolda Sumbar itu dihukum mati.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas