BREAKING NEWS: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.
Dody Prawiranegara juga diminta membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Ia terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
"Menyatakan Dody Prawiranegara telah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ini juga harus membayar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Mikrofon Jaksa Jatuh Saat Bacakan Tuntutan terhadap AKBP Doddy Prawiranegara
Peran Doddy Prawiranegara
Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Hal tersebut didukung dengan pengakuan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/3/2023).
Teddy mengakui dirinya memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Benar yang mulia (saya memerintahkan Dody), namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, Jumat (17/3/2023).
Teddy menjelaskan, saat itu ia bermaksud untuk menguji saudara Dody.
"Karena fakta di lapangan, saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan ia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri," ujar Teddy.
Baca juga: Kasus Teddy Minahasa: Senyum Lebar sang Jenderal Saat Lolos dari Hukuman Mati
Dody Sempat Menolak Lalu Disanggupi
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Dody menjelaskan kronologi saat dirinya diminta Teddy untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Awalnya saya melaporkan pengungkapan kasus 14 Mei 2022 kepada Kapolda Sumbar saat itu Tedy Minahasa. Kemudian tanggal 17 Mei saya laporkan untuk rilis," kata AKBP Dody di persidangan.
Barulah Teddy Minahasa meminta barang bukti tersebut sebagian diganti dengan tawas.
"Saya balas ketika itu siap nggak berani Jenderal. Kemudian saya juga tidak pernah berpikir karena saat itu perintah dan sudah saya batalkan karena saya bilang saya tidak berani," kata Dody.
Namun pada 22 Mei 2022, saat makan malam di Hotel Santika lantai sembilan, Teddy memerintahkan Dody kembali dengan mengingatkan soal penggantian barang bukti dengan tawas.
"Saya duduk satu meja bersebelahan dengan Teddy Minahasa sambil membahas pengungkapan kasus di Bukittinggi. Tiba-tiba di situ bilang 'Jangan lupa 91 ya'. Mohon izin majelis saya 22 tahun jadi polisi ketika pimpinan bicara seperti itu saya punya insting," ujar Dody.
Dody saat itu sempat berpikir perintah Teddy tidak sesuai dengan prosedur.
"Ada di batin saya tapi saya abaikan. Ya sudah mungkin itu hanya pikiran saya saja. Gejolak dalam hati saya," jelas Dody.
Baca juga: Jaksa Puas Hakim Ambil Alih Pertimbangan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Dody pun menyisihkan 10 kilogram dari 41,3 kilogram barang bukti sabu dengan tawas dengan dibantu orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Barang tersebut lalu akan dijual ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan jumlah kurang lebih 5 kilogram, sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy, Linda dan Dody itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ifan RiskyAnugera/Rahmat Fajar Nugraha)