Dapat Kucuran Rp 800 M, Gubernur Lampung akan Minta Dana Tambahan untuk Perbaikan Jalan Jika Kurang
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut jika anggaran berlebih, maka sisanya akan diminta untuk memperbaiki ruas jalan lain
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Namun, saat ini kondisi jalan di Provinsi Lampung rusak parah.
Baca juga: Profil dan Harta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Naik Helikopter Pantau Perbaikan Jalan Rusak
KPK Buka Opsi Penyelidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuka opsi untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Provinsi Lampung.
Untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu, KPK bahkan bisa memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk dimintai keterangan.
"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin (memanggil Gubernur Arinal)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (9/5/2023).
Dijelaskan Johanis, setiap informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum wajib untuk ditindaklanjuti.
Termasuk indikasi korupsi pada fasilitas umum.
Pihaknya memastikan akan membawa hal ini ke meja pimpinan KPK.
"Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang terindikasi tentunya tindak pidana korupsi, karena ini belum pasti apakah tindak pidana korupsi atau bukan, tetapi nanti akan dibicarakan bersama apa yang teman-teman sampaikan."
"Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu. Nanti apakah akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya, mudah-mudahan dari diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan," ujar Johanis.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.