Divonis 17 Tahun Penjara, Mami Linda Punya Peran Cari Pembeli dan Tentukan Harga Jual Sabu
terdakwa Linda menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak dua kali Rp100 juta yang kemudian ditransfer kepada saksi Syamsul Maarif
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu yang turut melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Vonis terhadap Linda dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
Majelis Hakim menyatakan berdasarkan fakta-fakta, terdakwa Linda menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak dua kali Rp100 juta yang kemudian ditransfer kepada saksi Syamsul Maarif.
Baca juga: Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba
Selain itu hakim juga menyatakan bahwa Linda berperan sebagai seseorang yang dihubungi oleh saksi Teddy Minahasa untuk mencarikan pembeli narkotika jenis sabu melalui saksi Dody Prawiranegara.
Terdakwa Linda juga memahami bahwa narkotika jenis sabu yang ditawarkan untuk dijual merupakan barang bukti narkotika hasil sitaan penegakan hukum kepolisian.
Linda juga disebut jadi orang yang turut menentukan harga jual narkotika jenis sabu tersebut.
"Terdakwa berperan sebagai orang yang dihubungi saksi Teddy Minahasa Putra dan diminta untuk mencarikan pembeli jenis sabu melalui saksi Dody Prawiranegara," kata hakim membaca pertimbangan hukum.
Baca juga: Vonis 17 Tahun Bui, Hakim Anggap Mami Linda Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu Teddy Minahasa
Dengan hal tersebut cukup bagi majelis hakim menyatakan unsur secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara jual beli dan menyerahkan obat golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama secara fisik dan sadar dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maarif dan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Kasranto dalam rangka menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan untuk dijual dan menukar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disisihkan tanpa hak atau melawan hukum dari barang bukti narkotika yang ditangani Polres Bukittinggi untuk dijual dan mendapatkan hasil berupa uang terwujud dari pembagian tugas dan peran masing-masing," kata hakim.
Hakim menyatakan Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," kata hakim membacakan putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.