Divonis Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Masih Jadi Polisi
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis seumur hidup penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis seumur hidup penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Meski demikian, Teddy Minahasa dipastikan masih menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Masih dong (anggota Polri)," ujar penasihat hukum Teddy, Anthony Djono saat dihubungi awak media pada Rabu (10/5/2023).
Teddy Minahasa masih menjadi anggota Polri lantaran belum menjalani sidang etik.
Menurut penasihat hukumnya, sidang etik Teddy belum digelar karena vonisnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Apalagi Teddy sudah dipastikan mengajukan banding atas vonis tesebut.
"Kalau tiba tiba di banding tidak bersalah, gimana?" katanya.
Keputusan mengajukan banding itu disampaikan Teddy melalui tim penasihat hukumnya langsung setelah sidang vonis pada Selasa (9/5/2023).
"Enggak usah diperintah, banding!" ujar Hotman Paris, penasihat hukum Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis bagi seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Usai Vonis Teddy Minahasa, Ahli Minta Sejumlah Bukti Diungkap
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.