Hakim Tingkat Banding Sebut Hendra Kurniawan Tak Terpedaya Rekayasa Sambo, Tapi Berperan
Nelson mengatakan majelis hakim menilai Hendra malah berperan dalam rekayasa kematian Brigadir J.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut jika eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan tidak terpedaya dalam rekayasa Ferdy Sambo.
Hakim tidak sependapat dengan keberatan dari Hendra yang menyebut ada kesesatan fakta.
Hakim mengatakan Hendra tidak terperdaya dengan skenario Sambo seperti yang disebutkan dalam memori banding.
"Berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasehat hukum yaitu terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi sambo atas meninggalnya Brigadir Yosua," kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nelson Pasaribu dalam sidang banding, Rabu (10/5/2023).
Nelson mengatakan majelis hakim menilai Hendra malah berperan dalam rekayasa kematian Brigadir J.
"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," jelasnya.
Hal itu terbukti, kata Hakim, saat Hendra menanyakan kepada terdakwa Arif Rahman Arifin terkait dengan pemusnahan dan penghapusan file CCTV yabg merekam Brigadir J masih hidup.
"Karena pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00, Hendra menanyakan kepada Saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," ungkapnya.
"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," jelasnya.
Dalam hal ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut.
Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan Tingkat Banding Tetap, Hendra Kurniawan Dipidana 3 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.
Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.