Kemenkes: Status Akhir Darurat Covid-19 di Indonesia akan Diumumkan Presiden Jokowi
Kedaruratan Covid-19 di Indonesia diterapkan berdasarkan keppres nomor 12 tahun 2020 sehingga pengumuman akhir status juga dilakukan Presiden
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi bakal mengumumkan secara resmi status akhir darurat Covid-19 di Indonesia.
Hal ini dilakukan setelah WHO resmi mengakhiri status darurat kesehatan Covid-19 pada Jumat (5/5) lalu.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menerangkan, kedaruratan Covid-19 di Indonesia diterapkan berdasarkan keppres nomor 12 tahun 2020 sehingga pengumuman terkait status harus juga dilakukan oleh Presiden.
"Bapak presiden akan mengumumkan secara resmi untuk waktunya, tentu saja kita akan menunggu kepastian dari kementerian kesehatan maupun dari bapak presiden," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (09/05/2023).
Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga untuk membuat rekomendasi yang akan disampaikan Jokowi karena itu ia meminta masyarakat untuk bersabar.
Baca juga: Polemik RUU Kesehatan, Nakes Ancam Lakukan Aksi Mogok Nasional hingga Reaksi Kemenkes
"Sabar dulu ya mudah-mudahan kita ada waktu baik untuk mengumumkannya yang tepat. Tentu saja apabila semua pertimbangan tadi memang ya sudah saatnya kita mencabut kedaruratan ini," ujar Syahril.
Ia menerangkan, ada 7 rekomendasi dari WHO yang harus dijalankan suatu negara jika ingin mengakhiri status daruratnya
Pertama adalah penguatan kapasitas nasional dalam mengantisipasi kemungkinan pandemi atau epidemi di masa yang akan datang sehingga masing-masing negara ini direkomendasi ini harus memberikan penguatan terhadap kapasitas nasional.
Kedua, integrasi program vaksinasi ke dalam program rutin nasional.
Jadi vaksin yang ada kini akan diintegrasikan dengan vaksinasi rutin nasional.
Ketiga, penguatan surveilans terutama untuk surveilans penyakit saluran pernapasan untuk meningkatkan kewaspadaannya terutama kepada penyakit saluran pernapasan.
Keempat, menyiapkan kebijakan-kebijakan nasional yang bersifat long term ataupun jangka panjang untuk segala intervensi kesehatan baik itu obat-obatan, vaksinasi diagnosis.
Kelima, melanjutkan kegiatan risk communications and community engagement (RCCE) kepada masyarakat.
Keenam, menghilangkan batasan-batasan pada perjalanan internasional
Ketujuh, memperkuat penelitian terkait Covid-19 untuk di masa yang akan datang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.