Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba

Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba
Istimewa
Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Linda Pujiastuti sebesar Rp 2 miliar

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.

Selain itu, Linda alias Anita Cepu juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Berita Rekomendasi

Hakim pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 18 tahun penjara.

Sebelumnya dalam perkara ini Linda Pujiastuti telah dituntut hukuman penjara 18 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Linda juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Linda telah memberikan pengakuan geger yang menyatakan bahwa dirinya istri siri Teddy Minahasa.

Baca juga: Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Linda Pujiastuti

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui," ujar Linda Pujiastuti saat menyampaikan bantahan atas kesaksian Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Kemudian Linda juga mengatakan dia setiap hari tidur bareng Teddy di kapal saat mereka menyusuri Laut Cina Selatan untuk menangkap penyelundupan narkotika dari luar negeri.

"Waktu saya ke Laut Cina saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas