Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jala PRT Minta Pemerintah dan DPR Prioritaskan Pembahasan RUU PPRT

Lita mengungkapkan bahwa hingga sekarang Pemerintah masih ditunggu untuk segera mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jala PRT Minta Pemerintah dan DPR Prioritaskan Pembahasan RUU PPRT
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini. Lita Anggraini mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tidak melupakan pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU) PPRT di tengah kesibukan pencapresan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tidak melupakan pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU) PPRT di tengah kesibukan pencapresan.

Lita mengungkapkan bahwa hingga sekarang Pemerintah masih ditunggu untuk segera mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"DIM ini sangat penting untuk dilakukan sebelum dibahas di DPR RI, namun Koalisi Sipil mengingatkan bahwa kita perlu menghitung hari agar RUU PPRT tidak terlupakan dengan ramainya penyelenggaraan pemilu," kata Lita dalam keterangannya dikutip, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: JALA PRT Berharap Surpres RUU PPRT Segera Ditandatangani untuk Diserahkan ke DPR

"Karena jika ini terjadi, para anggota DPR akan banyak fokus ke pelaksanaan pemilu. Maka dengan kondisi tersebut, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan pentingnya mengingatkan semua pihak agar segera melaksanakan ini paska Presiden mengeluarkan Surat Presiden (Surpres)," tegasnya.

Lita menegaskan bahwa beberapakali pihaknya sudah diundang pemerintah dalam penyusunan DIM, maka harapannya, DIM sudah selesai dan dikirimkan ke DPR dalam minggu ini sebelum tanggal 12 Mei. Sehingga ketika RUU PPRT bisa segera dibahas ketika DPR mulai bersidang mulai pertengahan Mei 2023.

“Masih ada langkah krusial yang harus dilakukan sekarang, yaitu Pemerintah mengirimkan DIM ke DPR dan RUU PPRT dibahas bersama di DPR RI mulai masa sidang Mei-Juni 2023,” terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Lita permintaan untuk segera mengirimkan DIM dan dibahas di DPR ini menjadi isu krusial karena tenggat waktu pengiriman DIM sebelum tanggal 26 Mei 2023. 

"Dan RUU PPRT harus dibahas disahkan segera. Jika ini lewat dari bulan Mei 2023, Koalisi Sipil merasa bahwa nantinya DPR sudah sibuk dengan persiapan pemilu, maka penting untuk segera menyelesaikan dan membahasnya," lanjutnya.

Baca juga: 90 Persen PRT Adalah Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Pastikan Kawal Pengesahan RUU PPRT

Sebelumnya, para pimpinan DPR RI telah menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Maret 2023. 

JALA PRT, para Pekerja Rumah Tangga, Koalisi Sipil UU PPRT bersama para tokoh masyarakat mengapresiasi Ketua dan para pimpinan DPR, semua Fraksi, Baleg dan Ketua dan Anggota Panja RUU PPRT serta para anggota legislatif yang telah membawa RUU PPRT menjadi RUU inisiatif.

Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atas komitmennya dalam statemen resmi Istana 18 Januari 2023 untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. 


Maka paska disahkan dalam rapat paripurna 21 Maret 2023, Koalisi Sipil berharap pada awal Mei 2023 Pemerintah sudah mengirimkan DIM dan segera dibahas di DPR RI. 

“Kita yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas