Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: UU TPKS Buat Publik Berani Bersuara Soal Kekerasan Seksual

Anis Hidayah, menilai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM: UU TPKS Buat Publik Berani Bersuara Soal Kekerasan Seksual
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual.

Masyarakat, menurut Anis, menjadi memiliki pengetahuan mengenai kekerasan seksual setelah undang-undang ini disahkan.




"Pasca-kita punya UU TPKS, maka kemudian pengetahuan publik kesadaran publik tentang tindak pidana kekerasan seksual otomatis terupgrade," ujar Anis dalam diskusi "Peringatan Satu Tahun Penerapan UU TPKS", Kamis (11/5/2023).

Ia mengatakan UU TPKS membuat publik berani berbicara mengenai kekerasan seksual yang dialami orang lain atau dirinya sendiri.

Publik, kata Anis, kini dapat mengidentifikasi sebuah perbuatan yang mengarah kepada kekerasan seksual.

Baca juga: Komnas HAM: Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Terbongkar Setelah UU TPKS Disahkan

"Melalui adanya UU TPKS, maka semakin banyak yang sadar, tahu, dan berani berbicara terkait kekerasan seksual yang kerap terjadi di segala tempat," kata Anis.

BERITA TERKAIT

Dirinya menyontohkan kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada seorang karyawati di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, karyawati itu diminta untuk menginap bersama atasannya sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerjanya.

Anis mengatakan sebelum adanya UU TPKS, kemungkinan tidak ada yang memahami bahwa kasus tersebut masuk dalam kekerasan seksual.

Baca juga: Tak Hanya UU TPKS, Komnas Perempuan Minta Puan Maharani Dukung Pengesahan RUU PPRT

Namun kini setelah UU TPKS disahkan, publik telah memahami bahwa kasus ini merupakan bagian dari kekerasan seksual.

"Misalnya kalau sebelum ada UU TPKS ketika terjadi kasus staycation terhadap karyawan perempuan di karawang mungkin yang mengatakan ini kasus kekerasan seksual hanya Komnas Perempuan," ucap Anis.

Sehingga Anis menilai UU TPKS dapat melindungi masyarakat dari kekerasan seksual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas