Kompolnas Minta Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang Etik: Tak Ada Alasan Ditunda, Sudah Divonis
Kompolnas mendesak agar Polri untuk segera menggelar sidang edit terhadap Teddy Minahasa, sebut tidak ada alasan lagi menunda karena sudah divonis.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Demikian disampaikan oleh Komisaris Kompolnas, Poengky Indarti.
Ia mengatakan, sebagai Kapolda, Irjen Teddy Minahasa sudah memberikan contoh buruk bagi seluruh anggotanya di kepolisian.
Kemudian, tidakannya dalam merekayasa pemusnahan barang bukti sabu dan mengedarkannya kembali itu, menurut Poengky sangatlah berbahaya.
"Apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya," ujar Poengky, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (10/5/2023).
"Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," imbuhnya.
Maka dari itu, Poengky meminta Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi maksimal, yakni dengan dipecat dari Polri atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.
Baca juga: IPW Bandingkan Vonis Teddy Minahasa dengan Ferdy Sambo: Cerminan Peradilan Indonesia yang Tidak Adil
"Kompolnas mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Poengky.
Poengky berpendapat, tidak ada alasan lagi untuk menunda KKEP tersebut karena Irjen Teddy Minahasa sudah diproses secara hukum pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan.
"Dugaan perbuatan pidana sehingga yang bersangkutan diproses pidana dan akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan negeri sudah cukup."
"Karena akibat perbuatannya, maka nama baik institusi Polri menjadi tercoreng," tutur Poengky.
Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya diketahui, hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).