Kronologi Pembunuhan Bos Air Isi Ulang Galon di Semarang Versi Pelaku, Mayat Dicor di Hari Berbeda
Pembunuhan ini telah direncanakannya sejak Senin (1/5/2023), adapun motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hatinya kepada Irwan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Balik ke Banjarnegara
Pada hari Sabtu (6/5/2023) malam, Husen menitipkan kunci toko kepada Yuliati, karyawan lain Irwan.
"Saya pamit, saya pulang dulu ke Banjarnegara."
"Sabtu meninggalkan toko dari Semarang langsung ke Banjarnegara, melalui Temanggung, Wonosobo naik motor milik korban lalu ke rumah temen bernama Ferry," ujar Husen.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Husen akan dijerat dengan pasal KUHP pasal 340 pembunuhan berencana, di mana disebutkan dalam pasal itu ancaman hukumnya hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Imam statusnya saat ini sebagai saksi.
Berita Rekomendasi
Kendati demikian, pihak kepolisian akan mendalami kesaksian Imam.
Imam uga terancam pasal mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)