Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Bos Air Isi Ulang Galon di Semarang Versi Pelaku, Mayat Dicor di Hari Berbeda

Pembunuhan ini telah direncanakannya sejak Senin (1/5/2023), adapun motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hatinya kepada Irwan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kronologi Pembunuhan Bos Air Isi Ulang Galon di Semarang Versi Pelaku, Mayat Dicor di Hari Berbeda
Kolase Tribunnews.com
Berikut 

Balik ke Banjarnegara

Pada hari Sabtu (6/5/2023) malam, Husen menitipkan kunci toko kepada Yuliati, karyawan lain Irwan.

"Saya pamit, saya pulang dulu ke Banjarnegara."

"Sabtu meninggalkan toko dari Semarang langsung ke Banjarnegara, melalui Temanggung, Wonosobo naik motor milik korban lalu ke rumah temen bernama Ferry," ujar Husen.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Husen akan dijerat dengan pasal KUHP pasal 340 pembunuhan berencana, di mana disebutkan dalam pasal itu ancaman hukumnya hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Imam statusnya saat ini sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, pihak kepolisian akan mendalami kesaksian Imam.

Imam uga terancam pasal mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas