Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, KPK Dalami Mark Up Fiktif Tunjangan Kinerja

KPK tengah mendalami terkait adanya dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Periksa Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, KPK Dalami Mark Up Fiktif Tunjangan Kinerja
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Bekas Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di kasus dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023). 

Pun ketika ditanya apakah ia dan Idris sama-sama terlibat dalam manipulasi tunjangan tersebut. 

Ridwan baru menjawab ketika ditanya apakah betul ia menerima uang dalam korupsi tersebut. “Enggak. Ngaco,” jawab Ridwan sembari tertawa. 

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Baca juga: KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Tukin ASN di Kementerian ESDM

Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023). 

Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo. 

Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine. 

BERITA TERKAIT

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. 

Yakni Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp1,3 miliar serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait. 

"Segera dilakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu. 

Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan. 

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan 10 tersangka sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas