Periksa Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, KPK Dalami Mark Up Fiktif Tunjangan Kinerja
KPK tengah mendalami terkait adanya dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait adanya dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu didalami tim penyidik KPK lewat pemerintah eks Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, Rabu (10/5/2023).
"Dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).
Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan eks Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu ihwal adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait.
Selain Ridwan, KPK turut memeriksa empat saksi lain dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Mereka antara lain, Hertono, PNS; Manzilia Fatma, PNS; Indriawati, karyawan swasta; dan Sulkonik, office boy pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud," ungkap Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Djamaluddin membantah ikut memanipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.
Ketika ditanya apakah Ridwan terlibat manipulasi tukin dengan modus pura-pura tak sengaja menambahkan angka 0 di belakang jumlah tukin, Ridwan langsung membantah.
Padahal, Ridwan sebelumnya tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaannya.
Baca juga: KPK Cecar Plh Dirjen Minerba Terkait Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM
“Saya (ikut menambahkan angka 0)? Enak aja lu!” kata Ridwan sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023) malam.
Ridwan lalu kembali bungkam ketika ditanya korupsi manipulasi tukin mulai dilakukan oleh pejabat yang menggantikannya, M Idris Froyoto Sihite.
Idris merupakan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian ESDM yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba.
Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Depok, Bekasi, dan Pasar Minggu Terkait Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Pun ketika ditanya apakah ia dan Idris sama-sama terlibat dalam manipulasi tunjangan tersebut.
Ridwan baru menjawab ketika ditanya apakah betul ia menerima uang dalam korupsi tersebut. “Enggak. Ngaco,” jawab Ridwan sembari tertawa.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Baca juga: KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Tukin ASN di Kementerian ESDM
Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).
Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat.
Yakni Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp1,3 miliar serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.
"Segera dilakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan 10 tersangka sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.