Periksa Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, KPK Dalami Mark Up Fiktif Tunjangan Kinerja
KPK tengah mendalami terkait adanya dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait adanya dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu didalami tim penyidik KPK lewat pemerintah eks Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, Rabu (10/5/2023).
"Dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).
Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan eks Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu ihwal adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait.
Selain Ridwan, KPK turut memeriksa empat saksi lain dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Mereka antara lain, Hertono, PNS; Manzilia Fatma, PNS; Indriawati, karyawan swasta; dan Sulkonik, office boy pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud," ungkap Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Djamaluddin membantah ikut memanipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.
Ketika ditanya apakah Ridwan terlibat manipulasi tukin dengan modus pura-pura tak sengaja menambahkan angka 0 di belakang jumlah tukin, Ridwan langsung membantah.
Padahal, Ridwan sebelumnya tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaannya.
Baca juga: KPK Cecar Plh Dirjen Minerba Terkait Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM
“Saya (ikut menambahkan angka 0)? Enak aja lu!” kata Ridwan sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023) malam.
Ridwan lalu kembali bungkam ketika ditanya korupsi manipulasi tukin mulai dilakukan oleh pejabat yang menggantikannya, M Idris Froyoto Sihite.
Idris merupakan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian ESDM yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba.
Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Depok, Bekasi, dan Pasar Minggu Terkait Korupsi Tukin Kementerian ESDM