Kejaksaan Agung Usut Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas
Kejaksaan Agung membuka perkara baru, yaitu korupsi pengelolaan komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka perkara baru, yaitu korupsi pengelolaan komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022.
Perkara ini pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
"Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat (12/5/2023).
Namun Ketut enggan menjelaskan lebih rinci, baik konstruksi kasus maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hanya saja, disebutkan ada penggeledahan yang dilakukan terkait korupsi emas ini.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Tersangka Korupsi
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," kata Ketut.