Satgas TPPU: 59 dari 300 Laporan Hasil Pemeriksaan Transaksi Mencurigakan Sementara Clear
Sebanyak 59 LHA/LHP tersebut, kata Sugeng, dianggap selesai setelah dilakukan penelitian dan komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan sebanyak 59 dari 300 Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK yang memuat transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan sementara dianggap clear atau telah selesai.
Sebanyak 59 LHA/LHP tersebut, kata Sugeng, dianggap selesai setelah dilakukan penelitian dan komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah menerimanya.
"Jadi hasil sementara yang ingin saya informasikan bahwa dari 300 LHA, LHP, dan informasi itu, setelah dilakukan penelitian dan dilakukan komunikasi dengan APH yang telah menerima LHA, LHP, dan informasi itu, sudah clear (dianggap selesai) kira-kira ada 59," kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (11/5/2023).
"Namun 59 itu masih kita minta lengkapi data dan dokumennya. Jadi kalau 59 ini dilihat angkanya, itu sekitar Rp22,8 triliun," sambung dia.
Ia mengatakan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Inspektorat Kementerian Keuangan telah menerima LHA/LHP tersebut.
Mereka, kata Sugeng, tidak hanya bekerja pada 59 LHA/LHP tersebut melainkan juga pada total 300 LHA/LHP dengan total nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang telah disampaikan PPATK sebelumnya.
Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah penyelesaian sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.
Baca juga: Satgas TPPU Minta Polisi dan Kejaksaan Prioritaskan Masing-Masing 4 LHA/LHP Transaksi Mencurigakan
Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses penyelesaian transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.
Satgas TPPU Dibentuk
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
“Hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mahfud MD.
Ia mengatakan bahwa pembentukan satgas ini dibentuk berdasarkan hasil rapat terkait TPPU pda 10 April 2023 lalu.
Kemudian keputusan itu disampaikan ke DPR RI melalui rapat dengar pendapat pada 11 April 2023.
Adapun satgas ini, kata Mahfud, terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Di dalam tim pengarah ini diduduki oleh tiga orang, yakni Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU.
Kemudian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, serta Ketua Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretsi merangkap Anggota Komite TPPU.
Kemudian pada tim pelaksana terdiri dari Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam selaku wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPAT selaku Sekretaris.
Adapun anggotanya meliputi Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Dirjen Beca dan Cukai Kemenkeu Askolani, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Wakil Kabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Selain itu, Satgas TPPU ini juga melibatkan 12 tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan perekonomian, termasuk kepabeanan dan cukai maupun perpajakan, di antaranya sebagai berikut:
1. Yunus Hussein
2. Muhammad Yusuf
Kedua-duanya mantan kepala PPATK
3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM
4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM
5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK
6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko, TII
9. Faisal Basri (ekonom)
10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)
11. Achmad Santosa (pakar hukum)
12. Ningrum Natasya (pakar hukum)
Mahfud mengatakan sebanyak 12 tenaga ahli itu akan ikut menangani TPPU. Namun demikian, tenaga ahli tersebut bukan merupakan penyidik, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang.
“Dia nggak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian khusus,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.