KPK Dalami Dugaan Pengurusan Perkara di MA yang Dilakukan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan aliran uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara yang diduga melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang turut dipantau prosesnya oleh Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks pengusaha Dadan Tri Yudianto telah dijerat KPK sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ihwal materi pemeriksaan itu, didalami tim penyidik KPK saat memeriksa sembilan saksi antara lain Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif; Heryanto Tanaka, wiraswasta; Ivan Dwi Kusuma Sujanto, karyawan swasta; Theodorus Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.
Kemudian Desy Yustria, PNS MA; Nurmanto Akmal , PNS MA; Redhy Novarisza, PNS MA; dan Prasetyo Nugroho, PNS MA.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurusan perkara di MA yang turut dipantau prosesnya oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK, Pemda Bandung: Pelapor Sepertinya Tak Paham
Bukan cuma soal itu, tim penyidik KPK turut mendalami aliran dana yang diduga diterima Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
"Didalami juga adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak dimaksud tersebut," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan aliran uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara yang diduga melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023) lalu.
Semua bermula dari pertemuan antara advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk Dadan Tri Yudianto, yang merupakan penghubung Hasbi, di Rumah Pancasila, Semarang, 25 Maret 2022.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana.
Keesokan harinya, 26 Maret 2022, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Dadan lantas meminta uang kepada Tanaka.