Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Enggan Berkomentar soal Polemik Jabatan Sipil Diisi Tentara Aktif di Revisi UU TNI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mau banyak berkomentar soal usul revisi Undang-Undang TNI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Presiden Jokowi Enggan Berkomentar soal Polemik Jabatan Sipil Diisi Tentara Aktif di Revisi UU TNI
Screenshot tayangan YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (15/5/2023). 

Apalagi, kata dia, berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian/lembaga. 

Tentunya, lanjut dia, prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. 

Dengan demikian, kata dia, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil.

Di sisi lain, sambung Julius, pektrum ancaman juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter. 

Prajurit TNI, kata dia, sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisplinan organisasi yang baik. 

Ia mencontohkan dalam penanganan Covid19 yang lalu di mana peran aktif para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid19. 

Selain itu, kata dia, banyak juga TNI hadir di rumah sakit untuk pengobatan Covid seperti RS Atlet, juga dalam sosialisasi dan pelaksanaan vaksinasi. 

Berita Rekomendasi

Menurutnya hal tersebut tidak dinilai sebagai Dwi Fungsi seperti zaman Orba dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju.

"Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk mengakomodasi berbagai praktek yang sudah dilakukan selama ini seperti kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/5/2023).

"Pasalnya waktu UU TNI dibuat, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru," sambung dia.

Selain itu, kata dia, materi paparan yang beredar di kalangan jurnalis juga masih bersifat konsep internal.

Materi paparan tersebut, kata dia, juga belum disetujui oleh Panglima TNI.

"Paparan itu baru konsep internal, belum approve (disetujui) Panglima TNI," kata Julius.

Pada poin perubahan pasal 47 dalam materi paparan yang diterima Tribunnews.com, di kolom disarankan tertulis sejumlah kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI Aktif.

Baca juga: Pengamat Nilai Revisi UU TNI Problematik dan Berpotensi Lemahkan Reformasi Militer

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas