Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Enggan Berkomentar soal Polemik Jabatan Sipil Diisi Tentara Aktif di Revisi UU TNI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mau banyak berkomentar soal usul revisi Undang-Undang TNI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Presiden Jokowi Enggan Berkomentar soal Polemik Jabatan Sipil Diisi Tentara Aktif di Revisi UU TNI
Screenshot tayangan YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (15/5/2023). 

Jumlah tersebut, terlihat bertambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 10 lembaga.

Kementerian dan Lembaga lain yang disarankan juga dapat ditempati prajurit aktif antara lain Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.

Selain itu juga, Kejaksaan Agung, dan Kementerian atau Lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas