Presiden Jokowi Enggan Berkomentar soal Polemik Jabatan Sipil Diisi Tentara Aktif di Revisi UU TNI
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mau banyak berkomentar soal usul revisi Undang-Undang TNI.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Screenshot tayangan YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (15/5/2023).
Jumlah tersebut, terlihat bertambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 10 lembaga.
Kementerian dan Lembaga lain yang disarankan juga dapat ditempati prajurit aktif antara lain Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.
Selain itu juga, Kejaksaan Agung, dan Kementerian atau Lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.