Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dedi Mulyadi Terdaftar Sebagai Bakal Caleg Golkar dan Gerindra, Ini Respons KPU dan Bawaslu

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terdaftar sebagai bakal calon legislatif atau caleg dari Golkar dan Gerindra. KPU dan Bawaslu memberikan respons

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Dedi Mulyadi Terdaftar Sebagai Bakal Caleg Golkar dan Gerindra, Ini Respons KPU dan Bawaslu
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terdaftar sebagai bakal calon legislatif atau caleg dari Golkar dan Gerindra. 

Sehingga, Dedi Mulyadi dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

“Terkait hal ini, silakan dapat dikonfirmasi ke partai-partai terkait. Nanti pada tanggal 24 25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon,” kata Idham saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

“Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” lanjut dia.

Lebih lanjut, Idham menegaskan, parpol dilarang untuk mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda.

Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memeriksa fakta ihwal pendaftaran ganda bakal calon legislatif (bacaleg) Dedi Mulyadi.

"Iya (akan dicek dulu)," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, Selasa (16/5/2023).

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Bagja menuturkan, jika kegandaan tersebut benar, Dedi Mulyadi disarankan untuk memilih salah satu dari kedua parpol tersebut.

Meski begitu, dia mengatakan seharusnya parpol tidak mendaftarkan satu nama yang sama sebagai bacaleg.

"Kita tunggu sampai dengan perbaikan, yang bersangkutan harus memilih salah satu diantara kedua parpol tersebut," jelasnya. (Tribunnews.com/ mario/ igman/ fersin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas