Kejaksaan Ungkap Benang Merah Kasus Korupsi Waskita Karya, Waskita Beton Precast, dan Tol Japek
Kejaksaan Agung memastikan adanya benang merah atau keterkaitan antara tiga perkara yang sedang ditangani.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan adanya benang merah atau keterkaitan antara tiga perkara yang sedang ditangani.
Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pada PT Waskita Beton Precast, penyalah gunaan fasilitas pembiayaan pada PT Waskita Karya, dan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), kasus korupsi pada Waskita Karya merupakan pengembangan dari kasus Waskita Beton Precast.
"Waskita Karya kasus SCF itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita Beton," ujar Kuntadi pada Senin (15/5/2023).
Korupsi beberapa proyek pada Waskita Beton Precast menjadi yang pertama diusut di antara ketiganya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Alat Berat Senilai Rp 40 Miliar Terkait Korupsi Waskita Karya
Dalam perjalanan penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi tidak pidana lain pada Waskita Karya sebagai induk Waskita Beton Precast.
"Ketika kita dalami, ternyata benar di sana ada kasus pencairan SCF secara melawan hukum," katanya.
Sementara perkara korupsi Tol Japek, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyebutnya sebagai pengembangan dari kasus Waskita Karya.
Pengembangan itu karena Waskita Karya merupakan kontraktor dalam pembangunan Tol Japek.
"Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita periode 2016. Pembangunan Jakarta Cikampek elevated, Cikunir sampai Karawang Barat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Baca juga: Proyek Fiktif Proposal SCF Dirut Waskita Karya Dipakai untuk Entertain Relasi Bisnis dan Bagi-bagi
Sebagai informasi, dalam perkara Waskita Beton Precast, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka, yaitu: Eks Direktur Utama, Jarot Subana; Eks General Manager, Agus Prihatmono; Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; pensiunan karyawan, Kristiadi Juli Hardianto; pensiunan karyawan, Anugrianto; Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri, Husein Asmadi; dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moen alias Wanita Emas.
Kemudian terkait perkara Waskita Karya, tim penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu: Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.
Sementara dalam perkara Tol Japek, tim penyidik belum menetapkan satupun tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.