BREAKING NEWS: Mobil Menkominfo Johnny G Plate Digeledah Kejaksaan Agung, Sopirnya Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS.
Diantara mobil itu yakni Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih.
Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Iya betul (mobil Johnny Plate)," ujar Ketut pada Rabu (17/5/2023).
Baca juga: NasDem Hormati Pemanggilan Johnny G Plate Ketiga Kalinya oleh Kejagung: Kapasitas dia Sebagai Saksi
Pantauan Tribunnews.com, tim penyidik menggeledah mobil Johnny G Plate sekira pukul 11.45 WIB.
Dari penggeledahan tampak tim penyidik membawa sejumlah barang.
Beberapa diantaranya yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, kertas dokumen, dan amplop kertas putih.
Sayangnya tim penyidik bungkam saat ditanya mengenai isi amplop tersebut.
Setelah mobilnya digeledah, tim penyidik membawa masuk tiga orang ke dalam Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Diantara tiga orang itu, terdapat sopir Johnny G Plate.
Sementara mobilnya digeledah, Johnny G Plate juga sedang diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.
Sang Menkominfo diperiksa sejak pukul 09.15 WIB.
Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dari Johnny G Plate terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi ini.
"Yang jelas hari ini kita periksa karena ada hasil begitu signifikan kerugiannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/2023).
Sebagaimana diketahui, kerugian pada kasus ini telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 8,3 triliun.
"Ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun dari proyek yang hanya 10 triliun. Kita bisa simpulkan ya," katanya.
Dalam proyek ini, Johnny G Plate memang berperan sebagai pengguna anggaran (PA).
Oleh sebab itu, tim penyidik juga akan mengklarifikasi soal pencairan anggaran yang dipaksa mencapai 100 persen.
Padahal kenyataannya, banyak pembangunan tower BTS yang terbengkalai.
"Ada dari perencanaan, pelaksaan evaluasi nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif. Ini harus kita lakukan klairifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," ujar Ketut.
Reaksi NasDem
Sementara itu, Partai NasDem buka suara soal pemanggilan kembali oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan pihaknya menghormati pemanggilan atas menteri dari NasDem itu.
Menurut dia, pemanggilan terkait perkara hukum itu tidak harus dibedakan antara kedudukan satu dengan lainnya.
"Pemanggilan itu kan saya pikir kalau masalah pemanggilan itu kan semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum ya, dan pak Johnny punya kewajiban untuk memberikan keterangan terhadap pemanggilan tersebut," kata Ali saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa, Kejaksaan Juga Geledah Sejumlah Lokasi
Ali menegaskan, pemanggilan terhadap Johnny G Plate ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.
Oleh karenanya, saat disinggung soal bagiamana tanggapan NasDem terkait hal ini, Ali menyebut, pihaknya belum dapat memberikan keterangan apapun kepada publik.
"Tentunya kalau dalam kapasitas dia sebagai saksi saya pikir kita tidak perlu melihat itu ya, dalam kapasitas sebagai saksi ya, saya pikir itu adalah hak dan kewajibannya kan," tutur dia.
"Iya artinya kan apa yang harus kita... kecuali ada hal yang luar biasa, sepanjang dia dipanggil dalam kapasitas nya sebagai saksi dan kapasitas nya sebagai menteri kan, kita juga tidak punya kapasitas untuk bereaksi," tukas Ali.