Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa Peran Johnny Plate dalam Korupsi yang Rugikan Negara 8 Triliun?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap, peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi ini.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa Peran Johnny Plate dalam Korupsi yang Rugikan Negara 8 Triliun?
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejagung baru saja menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap, peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi ini.

Kuntadi menyebut, peran Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus menteri.

"Peran yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini disimpulkan bahwa yang bersangkutan cukup bukti terlibat kasus korupsi.

"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Disaat yang bersamaan Kejagung juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman Johnny G Plate di rumah dinas Menteri Kominfo dan di kantor Kominfo.

Ditahan 20 Hari

Johnny Plate pun resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba, Jakarta.

Dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Harta Kekayaan Menkominfo Naik Setiap Tahun, Kini Capai Rp 191,2 M

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemanggilan kepada Johnyy G. Plate selaku saksi untuk yang ketiga kalinya.

Adapun pemeriksaan hari ini tentunya adalah untuk pendalaman dua pemeriksaan terdahulu.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," terang Kuntadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas