Fakta Kasus Korupsi Tower BTS: Rugikan Negara Rp 8 Triliun hingga Menkominfo Diperiksa 3 Kali
Berikut fakta kasus korupsi menara BTS Bakti Kominfo yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun. Menkominfo, Jhonny G Plate diperiksa hari ini.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
- Lima Tersangka
Adapun dalam kasus ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini.
- Adik Menkominfo Ikut Dikaitkan
Nama adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate turut terseret dalam kasus ini.
Nama Gregorius pun masih disimpan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
Sejauh ini, Gregorius Alex Plate belum bisa dikatakan bersih dari perkara rasuah ini.
"Saya belum bisa menyatakan dia clear di kasus ini," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Senin (24/4/2023).
Sebelumnya, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang tunai setengah miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga: BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Hadiri Pemeriksaan Ketiga Terkait Korupsi Tower BTS