Fakta Kasus Korupsi Tower BTS: Rugikan Negara Rp 8 Triliun hingga Menkominfo Diperiksa 3 Kali
Berikut fakta kasus korupsi menara BTS Bakti Kominfo yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun. Menkominfo, Jhonny G Plate diperiksa hari ini.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023.
- Permufakatan Jahat Dirut BAKTI di Tender BTS
Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, permufakatan tersebut dilakukan dengan tersangka Mukti Ali sebagai direktur akun PT Huawei.
"Yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL."
"Mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kuntadhi dalam keterangan resmi pada Selasa (24/1/2023) malam.
Akibat permufakatan itu, PT Huawei Tech Investmen ditetapkan sebagai pemenang tender proyek oleh BAKTI Kominfo.
"Ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," ujar Kuntadi.
Dalam perkara ini, Dirut BAKTI juga disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.
Rekayasa itu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.
Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan, kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.
Anang juga diketahui melakukan pengondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.
"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.
Peraturan Dirut itu, kata Kuntadhi, merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.
Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla/Malvyandie Haryadi/Abdi Ryanda Shakti)