Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Dinas Johnny G Plate Selama 5 Jam, Penyidik Kejagung Bawa 4 Box Kontainer Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik dari Kejagung RI terlihat membawa 4 box kontainer dari arah dalam rumah dinas Johnny G Plate.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Geledah Rumah Dinas Johnny G Plate Selama 5 Jam, Penyidik Kejagung Bawa 4 Box Kontainer Barang Bukti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di saat usai penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate, di Kompleks Menteri Jalan Widya Chandra V Nomor 27, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). 

Tak hanya terhadap rumah dinas Johhny Plate, salah satu unit mobil Lexus berwarna hitam yang terparkir di dalam rumah tersebut juga tutur digeledah.

Hanya saja hingga berita ini ditulis sekitar pukul 13.20 WIB belum ada keterangan resmi yang disampaikan penyidik.

Namun demikian, pagar rumah yang semula terpasang garis berwarna merah putih dengan tulisan 'Kejaksaan RI' itu terlihat sudah dicopot.

Johnny Plate Ditahan

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

BERITA REKOMENDASI

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Kantor Staf Presiden: Murni Hukum, Tak Ada Kaitan dengan Politik

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas