Geledah Rumah Dinas Johnny G Plate Selama 5 Jam, Penyidik Kejagung Bawa 4 Box Kontainer Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik dari Kejagung RI terlihat membawa 4 box kontainer dari arah dalam rumah dinas Johnny G Plate.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di saat usai penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate, di Kompleks Menteri Jalan Widya Chandra V Nomor 27, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.