Jokowi Dinilai Tak Memiliki Pilihan Lain Kecuali Mereshuffle Menkominfo Johnny G Plate
Drajad Wibowo menilai apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah arif dalam menyikapi penanganan perkara Johnny G Plate.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS).
Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah arif dalam menyikapi penanganan perkara Johnny G Plate.
Dimana Presiden tetap mempertahankan Johnny Plate sebagai Menkominfo hingga saat ini.
"Artinya presiden memberi kesempatan yang luas kepada Menkominfo untuk melakukan klarifikasi sekaligus membela diri secara hukum maupun politik," kata Drajad Wibowo kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Kembali Berhembus, Hary Tanoe Dikabarkan Jadi Menteri, Nasdem Pasrah
Namun Drajat menambahkan jika Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem itu menjadi tersangka maka secara politis dan tata pemerintahan, Presiden Jokowi tidak memiliki pilihan lain kecuali me-reshuffle Menkominfo.
Meski secara hukum seorang tersangka belum tentu bersalah.
Sebab tersangka berhak membela diri membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
Namun secara politis tidak mungkin Presiden mempertahankan menteri yang berstatus tersangka korupsi.
"Akan banyak kegaduhan publik dengan publikasi negatif. Tata pemerintahan terganggu karena para birokrat menjadi gamang menjalankan perintah menteri yang tersangka, kinerja kementerian jadi terganggu," jelas Drajad Wibowo.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.