Keputusan DPRD Bekasi Soal Penjabat Bupati Mendapat Dukungan
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farini menyebu, keputusan tidak memasukan kembali nama Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi sudah final.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tidak memasukkan nama Dani Ramdan kembali menjadi Pj Bupati Bekasi.
Jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi akan habis Mei 2023.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farini menyebu, keputusan tidak memasukan kembali nama Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi sudah final.
Menanggapi hal ini, Koordinator Koalisi Rakyat untuk Keadilan (Koran), Faisal, mengapresiasi keputusan DPRD Bekasi menolak Dani Ramdan kembali menjadi Pj Bupati Bekasi.
Menurut dia, keputusan DPRD Bekasi itu sesuai amanat rakyat, di mana nama Dani Ramdani tidak tercantum dalam Surat Keputusan Rapat Usulan Nama Pj Bupati Bekasi.
"Kami meminta Menseskab Pramono sebagai Tim Penilai Akhir (TPA) Pj Kepala Daerah untuk tidak mengacuhkan dan menutup mata terhadap Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut," ujarnya dalam keterangannya pada Rabu (17/5/2023).
Ia juga menyampaikan penolakan pengangkatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kami menyampaikan secara resmi penolakan melalui sebuah surat dan diterima dengan baik oleh Bidang Persuratan dan Kearsipan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri," kata dia
Dia meminta Kemendagri menjadikan surat tersebut rujukan dan pertimbangan prioritas karena DPRD Kabupaten Bekasi merupakan representasi dari Suara Rakyat Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Polemik Dani Ramdan Tidak Masuk Rekomendasi DPRD Bekasi Jadi Pj Bupati
Selain mengadu ke Kemendagri, Koran juga menyampaikan aspirasi kami ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi bersikukuh menolak Dani Ramdan kembali menjadi Pj Bupati Bekasi.
Nama Dani Ramdan sudah tidak dimasukkan dalam rekomendasi Pj Bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasi tiga nama sebagai Pj Bupati Bekasi, diantaranya; Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, dan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Koswara.
Sehingga, tidak ada alasan bagi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memperpanjang jabatan Dani sebagai Pj Bupati Bekasi.
Dikutip dari Warta Kota, penolakan terhadap Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi, juga muncul dari Ketua Komite Politik Partai Buruh Kabupaten Bekasi, yang juga pengurus Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Marullah.
Menurut dia, warga Kabupaten Bekasi sangat kecewa dengan kepemimpinan Dani Ramdan selama menjabat Pj Bupati Bekasi.
“Kami para tokoh dan warga Kabupaten Bekasi Utara menolak dan akan melakukan demo besar-besaran di Pemkab Bekasi. Tuntutannya, batalkan rencana Kotif Administrasi Cikarang dan wujudkan Kabupaten Bekasi Utara. Kalau Dani Ramdan tidak mampu mewujudkan, dia mundur saja dari Pj Bupati Bekasi saat ini,” cetusnya.
Sebagian artikel ini bersumber dari Warta Kota dengan judul: Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Tak Masukkan Nama Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Sudah Final