Pengakuan Surya Paloh soal Johnny G Plate Jadi Tersangka: NasDem Berduka, Tak Ada Intervensi Politik
Berikut pengakuan Surya Paloh terkait Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi tower BTS.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
"Terkait dengan aliran dana tentu saja kami dalami," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai aliran dana proyek BTS ke parpol, Rabu.
Baca juga: Johnny G Plate dan NasDem Trending di Twitter Usai Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
Tak hanya soal aliran dana, tim penyidik juga akan terus mendalami soal kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dari nilai proyek Rp 10 triliun.
Artinya hanya tersisa Rp 2 triliun dari nilai proyek tower BTS.
Penghitungan kerugian itu telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil pemeriksaan BPKP kemarin disampaikan oleh Pak Jaksa Agung dan kepala BPKP, ini kita pelajari dulu, kita klarifikasi hasil pemeriksaannya apakah ada aliran," jelas Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai pengguna anggaran (PA).
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Berita lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.