Perjalanan Kasus Korupsi Tower BTS, Seret Menkominfo Johnny G Plate, Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Inilah perjalanan kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret Menkominfo, Johnny G Plate.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan kasus korupsi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kasus tersebut, terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Terkait kasus tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara korupsi BTS.
"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan selama 20 hari.
"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya.
Kini total tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang.
Di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Awal Mula Kasus
Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.
Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Sempat Tersenyum Saat Kenakan Rompi Tahanan
Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.