Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Korupsi Tower BTS, Seret Menkominfo Johnny G Plate, Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Inilah perjalanan kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret Menkominfo, Johnny G Plate.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Kasus Korupsi Tower BTS, Seret Menkominfo Johnny G Plate, Rugikan Negara Rp 8 Triliun
kolase tribunnews
Menteri Kominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS, Rabu (17/5/2023). Inilah perjalanan kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun. 

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Terendus Agustus 2022

Kasus ini mulai terendus pada bulan Agustus 2022. 

Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya pada 4 Januari 2023 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Latif (rompi-kemeja putih), menjelaskan tentang pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah terdepan, tertinggal dan terpencil (3T), saat kunjungan kerja ke Pulau Rinca, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (13/8/2022).
Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Latif (rompi-kemeja putih), menjelaskan tentang pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah terdepan, tertinggal dan terpencil (3T), saat kunjungan kerja ke Pulau Rinca, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (13/8/2022). (domu d ambarita/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. 

Setelah itu, pada 6 Februari 2023, Kejagung kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

"Satu orang Tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (7/2/2023).

Ketut mengungkapkan, IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Menkominfo Sempat Batal Diperiksa Panggilan Pertama

Johnny G Plate diperiksa perdana oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023). 

Pemeriksaan itu adalah jadwal ulang dari panggilan pertama pada Kamis (9/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas