Polri Ancam Pidanakan Siapapun yang Sembunyikan Tersangka Dito Mahendra
Polri tidak segan pidanakan siapapun yang berusaha menyembunyikan Dito Mahendra.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengultimatum siapapun agar tidak menghalang-halangi hingga menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pihaknya tidak segan pidanakan siapapun yang berusaha menyembunyikan Dito Mahendra.
"Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Di samping itu, Djuhandhani juga mengultimatum bagi siapapun yang juga berusaha menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Risiko, itu sudah risiko. Silahkan, dan ini sudah saya sampaikan sejak awal. Kalau ada yang menutup-tutupi, menghilangkan barang bukti tentu saja itu ada ancaman hukuman tersendiri," ungkapnya.
Baca juga: Polri Sebut Akan Tindak Tegas Jika Ada Pihak yang Coba Halangi Proses Penyidikan Dito Mahendra
Saat ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya masih mencari keberadaan Dito yang hingga kini masih belum terlacak.
Meski begitu, Djuhandhani memastikan jika Dito Mahendra saat ini masih berada di Indonesia.
"Tim kami masih di lapangan untuk mencari yang bersangkutan," ungkapnya.
Dito Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.