Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Paloh Berduka Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS

Paloh mengatakan kasus yang menimpa Johnny G Plate merupakan bagian proses hukum yang harus dilalui NasDem.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Surya Paloh Berduka Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS
Youtube Kompas.TV
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

Lalu disusul oleh Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Keduanya langsung masuk ke dalam markas NasDem tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.

Setelah itu, Ketua Koordinasi Bidang Pemenangan Pemilu Sulawesi Partai NasDem Rachmat Gobel.

Terakhir, Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansyah pun turut hadir ke Kantor DPP NasDem.

Kepada awak media, Charles menyebut nantinya elite NasDem bakal mendengarkan arahan dari Surya Paloh.

"Mempelajari apa yang terjadi ini. Nanti ada arahan-arahan yang seperti apa nanti kita sampaikan ke teman-teman," ujar Charles di Kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Namun begitu, kata Charles, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak mengenai penetapan tersangka tersebut. Adapun NasDem masih mempelajari perkara tersebut terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

"Ya kita pelajari dulu yang jelas. Kita akan lihat apa yang terjadi yang disampaikan oleh Kejagung beberapa saat yang lalu. Kami berharap ini tidak jadi sesuatu yang kemudian menjadi spekulasi dan lain-lain," tukasnya.

Johnny G Plate Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas