Alexander Marwata Sebut KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro di Ombudsman RI
Endar sebelumnya melaporkan adanya dugaan malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Biro Hukum disebut sedang mempelajari laporan eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman RI.
Endar sebelumnya melaporkan adanya dugaan malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya telah menerima surat dari Ombudsman mengenai laporan Endar tersebut.
"Kami sudah mempelajari surat dari ORI dan kami sudah menjawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Alexander Marwata Tiba di Kantor Dewas KPK untuk Jalani Pemeriksaan
Alex mengatakan materi laporan Endar di Ombudsman sama seperti apa yang diadukan ke Dewan Pengawas KPK.
Dan, proses laporan Endar Priantoro di Dewan Pengawas KPK sedang berjalan.
"Jadi, jangan sampai hal yang sama dilakukan penegakannya oleh dua lembaga, ini yang sedang kami pelajari," kata Alex.
"Saat ini sudah berproses di Dewan Pengawas dan kamipun menyerahkan pelaporan dari EP (Endar Priantoro, red) di Dewan Pengawas itu," imbuhnya.
Laporan Endar di Ombudsman Naik Tahap Pemeriksaan
Ombudsman RI memutuskan untuk menaikkan status laporan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke tahap pemeriksaan.
Hal itu berdasarkan rapat pleno yang digelar para pimpinan Ombudsman RI, Selasa (2/5/2023).
"Disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Robert menerangkan, pemeriksaan atas laporan yang disampaikan Endar dilaksanakan oleh Keasistenan Utama 6 Ombudsman.