Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alexander Marwata Sebut KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro di Ombudsman RI

Endar sebelumnya melaporkan adanya dugaan malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alexander Marwata Sebut KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro di Ombudsman RI
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (depan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Biro Hukum disebut sedang mempelajari laporan eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman RI.

Endar sebelumnya melaporkan adanya dugaan malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya telah menerima surat dari Ombudsman mengenai laporan Endar tersebut.

"Kami sudah mempelajari surat dari ORI dan kami sudah menjawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Alexander Marwata Tiba di Kantor Dewas KPK untuk Jalani Pemeriksaan

Alex mengatakan materi laporan Endar di Ombudsman sama seperti apa yang diadukan ke Dewan Pengawas KPK.

Dan, proses laporan Endar Priantoro di Dewan Pengawas KPK sedang berjalan.

Berita Rekomendasi

"Jadi, jangan sampai hal yang sama dilakukan penegakannya oleh dua lembaga, ini yang sedang kami pelajari," kata Alex.

"Saat ini sudah berproses di Dewan Pengawas dan kamipun menyerahkan pelaporan dari EP (Endar Priantoro, red) di Dewan Pengawas itu," imbuhnya.

Laporan Endar di Ombudsman Naik Tahap Pemeriksaan

Ombudsman RI memutuskan untuk menaikkan status laporan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke tahap pemeriksaan.

Hal itu berdasarkan rapat pleno yang digelar para pimpinan Ombudsman RI, Selasa (2/5/2023).


"Disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Robert menerangkan, pemeriksaan atas laporan yang disampaikan Endar dilaksanakan oleh Keasistenan Utama 6 Ombudsman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas