Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alexander Marwata Sebut KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro di Ombudsman RI

Endar sebelumnya melaporkan adanya dugaan malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alexander Marwata Sebut KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro di Ombudsman RI
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (depan) 

Robert bakalan mengomandoi pemeriksaan dimaksud.

Dengan perkembangan ini, Ombudsman selanjutnya akan menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap para pihak terkait laporan Endar.

Hanya saja, Robert belum menerangkan soal kapan waktu pemeriksaan akan diadakan.

"Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor," jelas Robert.

Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI resmi menerima laporan dari Brigjen Endar Priantoro.

Adapun pihak yang dilaporkan ialah Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas.

Endar merasa terdapat dugaan pelanggaran malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Berita Rekomendasi

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," ucap Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Endar menjelaskan, dugaan perbuatan malaadministrasi yang dilakukan Firli Bahuri cs adalah dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam laporan itu, Brigjen Endar menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," jelasnya.

Endar meminta agar Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya.

"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, pertama, kami mengharapkan seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," ujar dia.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memastikan lembaganya bakal menindaklanjuti aduan Endar tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas