Minta Bantuan PPATK, Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Korupsi BTS
Febrie mengungkapkan bahwa tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dari hasil penghitungan kerugian oleh BPKP
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ke mana saja mengalirnya kerugian negara dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo.
Sebagaimana diketahui, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun dari nilai proyek Rp 10 triliun.
"Pasti koordinasi ke PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Hensat: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Pengaruhi Elektabilitas Anies
Akan tetapi, Febrie mengungkapkan bahwa tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dari hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
Itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktulah, kan baru Hari Senin," katanya.
Dari pengumuman hasil penghitungan pada Senin (15/5/2023) lalu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa kerugian negara dalam korupsi tower BTS ini berasal dari tiga hal, yaitu: biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Baca juga: Pengamat Sebut Kasus Johnny Plate Bakal Jadi Olok-olok Politik
Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Ateh mengungkapkan bahwa BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara 8.320.840.133.395 rupiah," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Duduk Perkara Kasus Korupsi BTS
Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.
Sebagai informasi, pembangunan BTS ini dibagi menjadi beberapa paket.
Baca juga: Sederet Kontroversi Johnny G Plate Sebelum Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.