Modus Korupsi BTS Bakti Kominfo hingga Johnny G Plate Jadi Tersangka: Mark Up hingga Proyek Fiktif
Kejagung mengungkapkan setidaknya ada tiga modus yang digunakan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo hingga Johnny G Plate menjadi tersangka.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membeberkan modus kasus korupsi BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan Menkominfo, Johnny G Plate menjadi tersangka.
Ketut mengungkapkan setidaknya ada tiga modus yang berhasil terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukans serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Yaitu, tidak dibuatnya penyusunan kajian pendukung hingga pembayaran proyek BTS fiktif.
"Berdasarkan dari pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari BPKP, ada tiga garis besar yang didapat bahwa terkait dengan kerugian negara ini, salah satunya adalah tidak dilakukan penyusunan kajian pendukung yang dibayarkan, lalu ada item-item pembelian yang di-mark up, dan ada juga pembayaran BTS yang belum terbangun atau dikerjakan."
"Itu dibayar juga, artinya ada yang fiktif juga yang dibayarkan," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Ketut mengatakan masih ada modus lain yang berhasil terungkap.
Baca juga: Nasdem Tak Akan Sodorkan Nama Baru untuk Menteri Kominfo Pasca Penetapan Tersangka Johnny G Plate
Namun, ia menjelaskan hal tersebut akan disampaikan saat sudah masuk dalam pembuktian di persidangan.
"Yang lain-lainnya mungkin nanti akan dirinci saat proses penyidikan dan proses pembuktian di persidangan," jelasnya.
Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari
Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023) sejak pukul 09.00 WIB.
Hanya dalam waktu sekira tiga jam, tiba-tiba Johnny G Plate langsung keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta dengan mengenakan rompi merah muda dan digelandang ke mobil Kejagung untuk ditahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujarnya
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Baca juga: 5 Poin Penting Pernyataan Anies Baswedan Terkait Penetapan Tersangka Johnny G Plate
Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Awalnya, kasus korupsi BTS Kominfo berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.
Selanjutnya, pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.
Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.
Namun, dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.
Baca juga: Johnny Plate Tersangka, PPP: Momentum untuk Reshuffle
Setelah itu adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.
Lantas, hal tersebut membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.
Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.
Selanjutnya, penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.
Sehingga, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) pada 7 Februari 2023.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.