Modus Korupsi BTS Bakti Kominfo hingga Johnny G Plate Jadi Tersangka: Mark Up hingga Proyek Fiktif
Kejagung mengungkapkan setidaknya ada tiga modus yang digunakan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo hingga Johnny G Plate menjadi tersangka.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membeberkan modus kasus korupsi BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan Menkominfo, Johnny G Plate menjadi tersangka.
Ketut mengungkapkan setidaknya ada tiga modus yang berhasil terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukans serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Yaitu, tidak dibuatnya penyusunan kajian pendukung hingga pembayaran proyek BTS fiktif.
"Berdasarkan dari pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari BPKP, ada tiga garis besar yang didapat bahwa terkait dengan kerugian negara ini, salah satunya adalah tidak dilakukan penyusunan kajian pendukung yang dibayarkan, lalu ada item-item pembelian yang di-mark up, dan ada juga pembayaran BTS yang belum terbangun atau dikerjakan."
"Itu dibayar juga, artinya ada yang fiktif juga yang dibayarkan," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Ketut mengatakan masih ada modus lain yang berhasil terungkap.
Baca juga: Nasdem Tak Akan Sodorkan Nama Baru untuk Menteri Kominfo Pasca Penetapan Tersangka Johnny G Plate
Namun, ia menjelaskan hal tersebut akan disampaikan saat sudah masuk dalam pembuktian di persidangan.
"Yang lain-lainnya mungkin nanti akan dirinci saat proses penyidikan dan proses pembuktian di persidangan," jelasnya.
Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari
Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023) sejak pukul 09.00 WIB.
Hanya dalam waktu sekira tiga jam, tiba-tiba Johnny G Plate langsung keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta dengan mengenakan rompi merah muda dan digelandang ke mobil Kejagung untuk ditahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujarnya
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Baca juga: 5 Poin Penting Pernyataan Anies Baswedan Terkait Penetapan Tersangka Johnny G Plate
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.