Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasdem Tak Akan Sodorkan Nama Baru untuk Menteri Kominfo Pasca Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Surya Paloh menyatakan tidak akan menyodorkan nama baru sebagai pengganti Johnny G. Plate sebagai menteri Kominfo pasca penetapan sebagai tersangka.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nasdem Tak Akan Sodorkan Nama Baru untuk Menteri Kominfo Pasca Penetapan Tersangka Johnny G Plate
Nasdem TV
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan partainya tidak akan menyodorkan nama baru sebagai pengganti Johnny G. Plate sebagai menteri Kominfo pasca penetapan sekjen partainya tersebut sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut soal pergantian posisi Menkominfo itu merupakan hak prerogatif presiden.

“Ini hak prerogatif Presiden (Joko Widodo), bagaimana kita mau mengajukan, salah-salah Presiden enggak suka,” ujar Surya Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh mengaku, sampai konferensi pers ini digelar tak ada permintaan dari Jokowi untuk memberikan kandidat pengganti Johnny G Plate.

“Enggak ada yang lebih bodoh dari Nasdem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru tanpa diminta oleh Presiden,” ujarnya.

Surya Paloh juga mengatakan, Nasdem menerima keputusan Jokowi terkait pergantian formasi di Kabinet Indonesia Maju.

Namun ia masih menggunakan asas praduga tak bersalah pada Johnny G Plate.

Berita Rekomendasi

Dia menyakini Johnny G Plate tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

“Saya confident untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi seperti apa yang dialami oleh dirinya hari ini, yang diborgol tadi,” ujar Surya Paloh.

Baca juga: Pernyataan Terbuka Anies Baswedan Pasca Penetapan Tersangka Sekjen Nasdem Johnny G Plate

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus pengadaan menara BTS 4G dan sejumlah infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo.

Johnny G Plate ditetapkan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Terhadap Johnny G Plate langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar: Saya Tidak Pernah Bermimpi Menjadi Cawapres

Kejagung mengungkapkan, perkara tersebut diduga merugikan negara sampai Rp 8,32 triliun.

Terkait kursi Menkominfo, Istana mengatakan bakal ada pelaksana tugas (plt) yang akan sementara mengisi posisi yang ditinggalkan Johnny G Plate.

Laporan reporter Joanita Ary | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas