Cium Kejanggalan, Diperiksa 2 Kali, Kadinkes Lampung Bakal Lolos dari Bidikan KPK ?
KPK temukan dua kejanggalan dalam LHKPN Kadinkes Lampung Reihana, akankan di pemeriksaan kali kedua ini Reihana lolos bidikan KPK ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua kejanggalan usai mengklarifikasi harta kekayaan Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto pada Senin (8/5/2023) silam.
Buntutnya KPK kembali memeriksa Reihana pada hari ini, Jumat (19/5/2023).
Akankah Reihana lolos dari bidikan KPK setelah ditemukan dua kejanggalan pada pemeriksaan pertama ?
Baca juga: Masih Seputar Harta Kekayaan, Hari ini KPK Kembali Panggil Kadinkes Lampung Reihana
Kejanggalan pertama, selama ini LHKPN tidak langsung diisi oleh Reihana, melainkan stafnya.
Kejanggalan kedua, diduga Reihana juga tidak melaporkan sejumlah rekening bank yang dimilikinya.
Diketahui KPK belakangan gencar mengklarifikasi para pejabat yang gemar flexing harta di media sosial.
Terkini sudah ada dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, yakni Rafaek Alun Trisambodo dan Andhi Purnomo.
KPK Panggil Lagi Kadinkes Lampung Reihana Hari ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Reihana Wijayanto, Jumat (19/5/2023) hari ini.
Wanita yang sudah 14 tahun menjadi Kadinkes Lampung tersebut akan kembali diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kan informasinya mau dipanggil lagi yang bersangkutan. Yang bersangkutan akan melengkapi data karena yang bersangkutan diminta melengkapi data dari LHKPN untuk dilengkapi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (17/5/2023).
Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto sudah diklarifikasi KPK terkait LHKPN, pada Senin (8/5/2023).
Reihana terpantau diklarifikasi KPK selama kurang lebih 3 jam.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Reihana sempat terduduk lama di lobi usai diklarifikasi.