Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cium Kejanggalan, Diperiksa 2 Kali, Kadinkes Lampung Bakal Lolos dari Bidikan KPK ?

KPK temukan dua kejanggalan dalam LHKPN Kadinkes Lampung Reihana, akankan di pemeriksaan kali kedua ini Reihana lolos bidikan KPK ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Cium Kejanggalan, Diperiksa 2 Kali, Kadinkes Lampung Bakal Lolos dari Bidikan KPK ?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Klarifikasi tersebut dilakukan karena LHKPN Reihana nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir dan diduga tidak sesuai dengan profil dirinya yang kerap bergaya hidup mewah serta mendapat sorotan masyarakat. KPK temukan dua kejanggalan dalam LHKPN Kadinkes Lampung Reihana, akankan di pemeriksaan kali kedua ini Reihana lolos bidikan KPK ? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Pahala menyebutkan kejanggalan pertama yang ditemukan yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Reihana tidak diisi sendiri melainkan diisikan oleh stafnya.

Akibatnya, LHKPN Reihana tidak sesuai dengan harta kekayaan yang dimiliki lantaran stafnya tidak mengetahui secara pasti.

Selain itu, temuan ini juga menjawab terkait keanehan harta kekayaan Reihana yang tidak mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir.

"Karena yang kemarin dia ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu," ujar Pahala. 

Baca juga: Mengintip Penampilan Reihana saat Penuhi Panggilan KPK: Wajah Ditutupi Majalah Tunggu Pemeriksaan

Kemudian, kejanggalan kedua yang ditemukan yakni Reihana memiliki enam rekening bank tetapi yang dilaporkan hanya satu rekening pada LHKPN atas nama dirinya.

"Ada enam (rekening bank). Yang dilaporin satu," kata Pahala.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Pahala juga mengungkapkan klarifikasi terhadap harta kekayaan Reihana tidak hanya baru dilakukan kali ini saja.

Hal serupa juga pernah dilakukan pada tahun 2021 lalu.

Pada saat itu, KPK menemukan bahwa Reihana tidak jujur terkait pelaporan kepemilikan rekening bank.

"Begitu ramai saya tanya, ini pernah (diklarifikasi) pas 2021. Lalu hasilnya apa? Enggak ada. Baru kita tahu banknya kok nggak dilaporin yang lima. Sekarang nggak dilaporin lagi," tuturnya.

Pahala mengatakan KPK bakal memanggil Reihana kembali pekan depan lantaran LHKPN yang dianggap tidak sesuai profil.

“Kecil lah, 14 tahun jadi (Kepala) dinas masa hartanya cuma dua miliar rupiah, yang benar-benar (saja),” ujar Pahala dikutip dari Tribun Medan.

Menurut Pahala, seharusnya kekayaan Reihana lebih besar dari LHKPN yang dilaporkan jika ia mengumpulkan penghasilannya.

Sebab, selain menjabat Kadinkes Lampung, Reihana juga menjadi Dewan Pengawas di dua tempat berbeda.

“Dewan Pengawas RSUD sama apa satu lagi lupa,” ujar Pahala. 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana berjalan usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Klarifikasi tersebut dilakukan karena LHKPN Reihana nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir dan diduga tidak sesuai dengan profil dirinya yang kerap bergaya hidup mewah serta mendapat sorotan masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana berjalan usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Klarifikasi tersebut dilakukan karena LHKPN Reihana nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir dan diduga tidak sesuai dengan profil dirinya yang kerap bergaya hidup mewah serta mendapat sorotan masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti diketahui, Reihana telah diklarifikasi harta kekayaannya dalam LHKPN pada Senin (8/5/2023) di Gedung Merah Putih, KPK selama kurang lebih tiga jam.

Sebelum diklarifikasi, ia sempat menunggu di lobi gedung KPK sembari menutupi wajahnya menggunakan majalah saat kamera wartawan menyorot dirinya.

Lalu begitu ke luar dari gedung KPK, Reihana pun langsung dicecar pertanyaan oleh awak media yang telah menunggunya.

Hanya saja, Reihana irit bicara saat berondongan pertanyaan wartawan seperti soal cara menjadi Kadinkes Lampung selama 14 tahun hingga terkait hasil klarifikasi LHKPN tetap tidak digubris.

Harta Kekayaan Reihana

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Reihana mencapai Rp 2,7 miliar untuk periodik tahun 2022.

Adapun rinciannya adalah empat tanah dan bangunan senilai Rp 1,9 miliar dan tersebar di Kota Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.

Selain itu, dirinya juga memiliki tiga mobil dengan total nilai mencapai Rp 450 juta.

Tak hanya itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 6,7 juta dan kas dan sertara kas sejumlah Rp 300 juta.

Selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Reihana

1. Tanah dan Bangunan: Rp 1.958.250.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 498 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp 498.000.000

- Tanah Seluas 4881 m2 di KAB / KOTA PESAWARAN, HASIL SENDIRI Rp 1.220.250.000

- Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

- Tanah Seluas 419 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000 

Tangkap layar laporan harta kekayaan Kadinkes Provinsi Lampung Reihana.
Tangkap layar laporan harta kekayaan Kadinkes Provinsi Lampung Reihana. (elhkpn.kpk.go.id)

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 450.000.000

- MOBIL, NISSAN ELGRAND MINIBUS Tahun 2007, HADIAH Rp 200.000.000

- MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

- MOBIL, MERCEDES BENZ V230/ MINIBUS Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp 6.750.000

4. Surat Berharga: -

5 Kas dan Setara Kas Rp 300.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN: Rp 2.715.000.000   (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas