Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Tersangka, Sekjen Gerindra: Saya Hanya Berdoa Mudah-mudahan Badai Ini Cepat Berlalu

Ahmad Muzani memberikan tanggapan mengenai penetapan Menkominfo RI sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Johnny G Plate Tersangka, Sekjen Gerindra: Saya Hanya Berdoa Mudah-mudahan Badai Ini Cepat Berlalu
Istimewa
Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani 

Namun begitu, kata Paloh, partainya tetap telah berkomitmen menjadi garda terdepan menegakkan keadilan. Karena itu, pihaknya pun menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Apa sikap NasDem? Jelas nggak pernah berbeda. Dari komitmen awal partai ini didirikan, kami tetap ingin ada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," tukasnya.

Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp8,032 triliun. Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas