Pemeriksaan Tak Berhenti di Jhonny G Plate, Kejagung Usut Aliran Uang Korupsi
Kejaksaan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Johnny G Plate kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan dugaan aliran uang ke Partai NasDem masih didalami.
Kuntadi memastikan bahwa kerja kejaksaan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Johnny G Plate (JGP) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) senilai Rp 8 triliun.
Baca juga: Mahfud MD Sebut 985 Tiang BTS yang Diduga Dikorupsi Johnny G Plate Mangkrak
"Terkait aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tentu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja,” ucapnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, penyidik Kejagung masih bekerja mengumpulkan alat bukti lain sehingga keterlibatan partai akan terlihat.
“Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," ucap Kuntadi.
Kuntadi juga menyampaikan penahanan terhadap tersangka JGP murni penegakan hukum.
Menurutnya, JGP akan dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
“Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kuntadi.
Baca juga: Hormati Proses Hukum Johnny G Plate, AHY: Kami Ingin Hukum Ditegakkan Secara Adil, Tak Tebang Pilih
“Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," sambungnya.
JGP langsung ditahan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung terhitung sejak Rabu (17/5/2023).
Tersangka JGP menggunakan rompi warna pink tahanan Kejagung dengan tangan diborgol saat digiring masuk ke mobil tahanan.
Tidak ada sepatah katapun yang dilontarkan JGP, dirinya hanya melempar senyum kepada awak media.
Adapun JGP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Baca juga: Asal Usul Terendusnya Korupsi BTS yang Menjerat Menkominfo Johnny G Plate, Berawal Dari Temuan Ini
JGP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS, Kejagung memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut.
Sementara enam orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
Tim penyidik Kejaksaan Agung pun telah melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi yang berkaitan dengan Johnny Plate.
Baca juga: Kejaksaan Agung Janji Bongkar Keuntungan Menkominfo Johnny G Plate dari Korupsi BTS
Termasuk di antaranya di Rumah Dinas Menteri Johnny di Kompleks Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan.
Rumah dinas JGP terlihat kedua pagar berwarna hitam sudah terpasang garis berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
Kejagung memastikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP tidak ada unsur politik didalamnya.
Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Politisasi Hukum di Balik Penetapan Tersangka Johnny G Plate
JGP menjadi tersangka keenam dalam rasuah korupsi tower BTS ini menyusul lima tersangka sebelumnya.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
NasDem Tantang Kejagung
Ketua Umum NasDem Surya Paloh menantang Kejaksaan Agung membuktikan jika aliran kasus korupsi tower BTS mengalir ke NasDem.
Pasalnya, partai yang dipimpinnya itu transparan.
Paloh menyebut partainya terbuka jika penyidik dari Kejagung juga memeriksa siapa pun pihak dari partainya yang dianggap menerima aliran dana korupsi tersebut.
"Ini yang memang dikehendaki partai ini. Partai ini ingin transparansnya seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi. Periksa seluruh kemungkinan. Dari ujung kiri ke ujung kanan. Dari barat timur. Atas bawah. Siapa saja yang terlibat," ujar Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: ICW: Indikasi Keterlibatan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Sudah Terendus Sejak Lama
Tak hanya itu, Paloh juga meminta penyidik juga memeriksa seluruh institusi mana pun untuk bisa mendalami aliran dana tersebut.
Bahkan, Paloh juga menantang yang bersalah diberikan hukuman yang setimpal.
"Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi manapun, termasuk Nasdem. Nasdem se welcome itu. Kita menyambut itu. Dan berikan juga hukuman yang setimpal, tanpa ada lex specialis dalam artian privileges. Si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa. Nah, makin sedih lagi kita. Semakin sedih," jelasnya.
Lebih lanjut, Paloh menambahkan pihaknya juga meyakini Kejagung juga bakal bebas dari intervensi pihak manapun terkait kasus tersebut.
Apalagi, adanya intervensi mengenai kepentingan politik.
"Kalau bertanya Nasdem memberikan dukungan sepenuhnya, saya bilang totalitas kita akan berikan," pungkasnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)