Geledah Dua Rumah Dito Mahendra, Daftar Barang yang Disita Polisi: Ada Senjata hingga Peluru
Polisi menyita dua pucuk senjata dan puluhan peluru usai menggeledah rumah tersangka Dito Mahendra pada Jumat (19/5/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Sedangkan barang bukti hasil penggeledahan di rumah Jalan Taman Brawijaya yaitu:
1. 1 paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno bernomor C9139533 dan berlaku sampai 27 Mei 2027.
2. Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan
3. 1 boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC 1144
4. 1 unit HP merek Nokia
Dito Mahendra Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Sebelumnya, Dito Mahendra sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya pada 17 April 2023 lalu.
Namun dua kali Dito dipanggil Bareskrim Polri, dirinya justru mangkir.
Kini, ia pun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2 Mei 2023 lalu.
Di sisi lain, sejak kasus ini berhembus, polisi disebut telah memeriksa 17 saksi dan satu saksi ahli.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang sakai ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (19/5/2023).
Baca juga: Polisi Periksa Belasan Saksi dan Ahli soal Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra
Di sisi lain, awal penetapan tersangka terhadap Dito usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pada 13 Maret 2023 lalu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK menemukan adanya 15 senjata api dari rumah Dito.
Dari 15 senjata api yang ditemukan, ada sembilan senpi yang ilegal yaitu:
1. Pistol Glock 17
2. Revolver S&W
3. Pistol Glock 19 Zev
4. Pistol Angstatd Arms
5. Senapan Noveske Refleworks
6. AK 101
7. Heckler & Koch G 36
8. Pistol Heckler & Koch MP 5
9. Senapan angin Walther
Akibatnya, Dito disangkakan dengan pasal 1 ayat1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)