Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Diprediksi Reshuffle, Hary Tanoe hingga Andi Perkasa Disebut Cocok Gantikan Jhonny Plate

Jokowi diprediksi melakukan reshuflle besar-besaran danterakhir kalinya, nama Hary Tanoe hingga Andi Perkasa Disebut Cocok Gantikan Jhonny Plate.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Diprediksi Reshuffle, Hary Tanoe hingga Andi Perkasa Disebut Cocok Gantikan Jhonny Plate
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Presiden Jokowi, Jhonny G Plate, Hary Tanoesoedibjo dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa. Presiden Jokowi diprediksi melakukan reshuflle besar-besaran danterakhir kalinya, nama Hary Tanoe hingga Andi Perkasa Disebut Cocok Gantikan Jhonny Plate. 

Ia hanya mengatakan bahwa Menkominfo dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Menkoplhukam Mahfud MD.

“Plt nya pak Menkopolhukam,” kata Jokowi sebelum bertolak ke Jepang, di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat, (19/5/2023).

Jokowi juga memberikan jawaban yang sama ketika ditanya, siapa yang akan menjadi Menkominfo defintif nantinya, serta sosok dari partai apa yang akan mengisi kursi sepeninggal Johnny Plate.

“Plt nyak Pak Menkoplhukam,” kata Jokowi mengulang jawaban yang sama.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai kemunculan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo di Istana Negara menemui Presiden Joko Widodo sebelum penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate ada kaitannya dengan isu reshuffle.

Awalnya, Agung mengatakan bahwa kemungkinan reshuffle terbuka lebar setelah Plate terjerat kasus BTS Kemenkominfo oleh Kejaksaan Agung

Namun, pertanyaan mendasar muncul, apakah posisi Menkominfo diisi oleh kader NasDem atau di luar itu.

Berita Rekomendasi

"Di titik inilah kemunculan Hary Tanoe beberapa kali ke istana memperkuat dugaan bahwa dirinya atau kader Perindo ada kemungkinan menggantikan Johnny G Plate, sekaligus membuka kemungkinan bahwa reshuffle terbatas ini akan terjal," kata Agung kepada Tribunnews, Kamis (18/5/2023).

Hary Tanoesoedibjo di kantor DPP Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2023) (kiri) dan Johnny G Plate (kanan).
Hary Tanoesoedibjo di kantor DPP Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2023) (kiri) dan Johnny G Plate (kanan). (Tribunnews.com/Fersianus Waku/Irwan Rismawan)

Dia mengatakan tak menutup isu reshuffle ini kemungkinan akan meluas karena momentum politik Jokowi dan NasDem untuk menata ulang relasi yang selama ini telah terjalin.

"Dan kini memasuki fase minus setelah kemarin berada di titik terendah," kata Agung.

Agung menilai suka atau tidak ada dampak dari Nasdem mendukung Anies sebagai capres untuk Pilpres 2024.

"Selain memberi insentif elektoral di saat yan sama juga menghadirkan disinsentif bagi relasi Nasdem dengan Presiden Jokowi," pungkasnya.

Nama Andika Perkasa Digadang Bakal Gantikan Johnny G Plate, Berikut Analisa Pengamat

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Status Johnny G Plate sebagai Menkominfo dipastikan segera tergantikan lantaran dirinya sudah tersandung masalah korupsi. Lantas siapa penggantinya?

Satu di antara nama yang disebut-sebut adalah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa.

Andika Perkasa dari awal disebut sebagai calon Menkominfo, jika presiden Jokowi melengserkan Johnny Plate orang kepercayaan Surya Paloh Ketua Umum Nasdem.

Pakar Perilaku Sosial dan Broadcaster, Renaldi Zein yang juga mantan anggota Dewan Pengawas RRI mengatakan peristiwa korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat negara belakangan ini yang sangat merugikan rakyat maupun negara.

"Untuk itu, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat, berwibawa dan berpengalaman dalam mengisi jabatan setingkat menteri bahkan presiden" ucapnya di Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Menurutnya, mantan Panglima TNI Andika Perkasa satu di antara yang memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat, berintegritas tinggi, humanis dan dekat dengan rakyat.

Ada banyak prestasi dan terobosan yang ditorehkan selama memimpin tiga matra TNI.

"Andika Perkasa pada saat itu terbilang sukses mengawal keamanan penyelenggaraan G20 yang dihadiri oleh puluhan kepala negara baik presiden maupun perdana menteri."

"Sangat tepat dan bijaksana, Presiden Jokowi segera menunjuk Andika Perkasa sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi. Andika Perkasa sangat pantas dan layak untuk mengisi jabatan tersebut," ujarnya.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka dan Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Agung.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini. 

Konstruksi kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Perjalanan kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas