Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandiaga Ngotot Datangkan Coldplay, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin Ungkit Dukungan di Pilpres 2019

Lebih lanjut, Novel menerangkan sikap Sandiaga Uno itu bisa dijerat pasal 414 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sandiaga Ngotot Datangkan Coldplay, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin Ungkit Dukungan di Pilpres 2019
(Rizki Sandi Saputra)
Novel Bamukmin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, ngotot tetap akan menghadirkan grup band Coldplay untuk konser di Indonesia November 2023 mendatang.

Terkait itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212 tetap tegas menolak konser tersebut dengan alasan grup band asal Inggris tersebut merupakan pendukung LGBT.

"Sikap PA 212 dengan tegas menolak konser Coldplay karena jelas pendukung LGBT dan tidak ada jaminan kalau Coldplay tidak mengkampanyekan LGBT karena Coldplay tidak bisa dilepaskan dari LGBT," kata Wakil Sekjen PA 212, Novel Bamukmin dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).

Menurutnya dengan tetap mendatangkan Coldplay ke Indonesia bisa dikategorikan penghianat bangsa karena melanggar konstitusi yang ada.

Baca juga: 3 Fakta Malaysia Juga Heboh Konser Coldplay, Partai Islam Menolak hingga Calo Tiket Gentayangan

Novel mengatakan  sikap Sandiaga itu memperlihatkan jika dirinya seorang penghianat karena lupa atas dukungan PA 212 saat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga calon wakil Presiden di Pilpres 2019. 

Seperti diketahui, PA 212 mendukung Sandiaga Uno sebagai cawapres berpasangan dengan capres Prabowo Subianto di Pilpres 2019 meskipun kalah.

Berita Rekomendasi

"Jelas LGBT adalah penyakit menular, penyakit medis, juga penyakit jiwa. Sebab itu Sandiaga Uno harus diperiksa kejiwaan yang bisa jadi belum move on atas kekalahannya sehingga berbalik menjadi penghianat paling sadis," tuturnya.

Lebih lanjut, Novel menerangkan sikap Sandiaga Uno itu bisa dijerat pasal 414 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Lebih terhormat mengundurkan diri saja sebagai menteri karena sudah merusak moral rakyat indonesia kalau Coldplay tetap digelar," jelasnya.

Sebelumnya, Sandiaga Salahuddin Uno buka suara soal penolakan konser Coldplay di Jakarta dari PA 212.

Ia mengatakan siap menerima masukan dan saran dari berbagai pihak terkait konser yang bakal digelar 15 November mendatang.

Sandi pun meminta masyarakat yang menolak kedatangan band asal Inggris itu bisa menyampaikan masukan dengan baik.

"Jika ada masukan, jika ada yang tanggapan tentu ada kanal-kanalnya sendiri, silakan dengan koridor hukumnya," kata Sandi mengutip Kompas TV pada Jumat (19/05/2023).

Mantan wagub DKI ini menyatakan, sampai saat ini semua persiapan telah matang dilakukan oleh promotor.

Sandiaga memastikan, konser Coldplay di Jakarta tetap berlangsung sesuai jadwal yang ada.

Semua perizinan, persiapan sudah dilakukan secara menyeluruh," urai Sandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas