Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus BTS Johnny G Plate, Anies Dorong Transparansi dan Minta Semua yang Terlibat Diperiksa

Anies meminta semua pihak yang diduga terlibat agar diperiksa. Sehingga, transparansi dalam kasus ini benar-benar bisa terungkap.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus BTS Johnny G Plate, Anies Dorong Transparansi dan Minta Semua yang Terlibat Diperiksa
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan saat pidato dalam acara 'Temu Kebangsaan Relawan Anies Baswedan' di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (21/5/2023). Anies mengingatkan agar jangan ada intervensi politik dalam penanganan kasus hukum apapun. 

Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.

Keterlibatan itulah yang menjadi alasan utama tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Usai ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas