Kasus BTS Johnny G Plate, Anies Dorong Transparansi dan Minta Semua yang Terlibat Diperiksa
Anies meminta semua pihak yang diduga terlibat agar diperiksa. Sehingga, transparansi dalam kasus ini benar-benar bisa terungkap.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan meminta agar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) dilakukan secara tuntas.
Di mana, dalam kasus itu turut menyeret Menkominfo sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate.
Bahkan, Anies meminta semua pihak yang diduga terlibat agar diperiksa. Sehingga, transparansi dalam kasus ini benar-benar bisa terungkap.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Eks Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Pencucian Uang
Hal itu disampaikan Anies saat pidato dalam acara 'Temu Kebangsaan Relawan Anies Baswedan' di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (21/5/2023). Hadir dalam acara itu ribuan relawan Anies dari sejumlah wilayah di Indonesia.
"Tuntaskan penyelidikannya. Semua yang terlibat harus diperiksa, dorong transparansi jangan ada pihak yang dibiarkan melenggang tidak dimintai pertanggungjawabannya," kata Anies.
Baca juga: Kata Relawan soal Anies Baswedan: Bisa Bawa Perubahan Baik untuk Indonesia, Capres Paling Ganteng
Anies mengingatkan agar jangan ada intervensi politik dalam penanganan kasus hukum apapun.
Eks Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta agar hukum tak hanya ditegakkan kepada lawan, melainkan kepada kawan juga harus ditegakkan.
Anies juga mengatakan dirinya setuju dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh agar perlunya tranparansi dalam kasus korupsi BTS itu.
"Tunjukkan bahwa hukum memang tegak bukan saja ke bawah tetapi juga ke atas. Bukan saja ke lawan tapi juga ke kawan, hukum tegak untuk semuanya, dan transparansi ini perlu dilakukan secara menyeluruh," jelas Anies.
Baca juga: Soal Kasus Johnny Plate, Anies Minta Hukum Tak Hanya Tegak ke Lawan
Eks Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Keenam Kasus Korupsi Tower BTS
Mantan Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).
Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.
"Perannya bahwa yg bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).
Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.
Keterlibatan itulah yang menjadi alasan utama tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Usai ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.